Asuransi adalah salah satu bentuk pengendalian risiko, dengan cara
mengalihkan / mentransfer risiko tersebut dari pihak pertama ke pihak
lain, dalam hal ini adalah kepada perusahaan asuransi. Pelimpahan
tersebut didasari dengan aturan-aturan hukum dan prinsip-prinsip yang
berlaku secara universal, yang dianut oleh pihak pertama maupun pihak
lain.
mengalihkan / mentransfer risiko tersebut dari pihak pertama ke pihak
lain, dalam hal ini adalah kepada perusahaan asuransi. Pelimpahan
tersebut didasari dengan aturan-aturan hukum dan prinsip-prinsip yang
berlaku secara universal, yang dianut oleh pihak pertama maupun pihak
lain.